Minggu, 23 Oktober 2011


Nama Anggota:
1. Hafidz fadhillah haq (23211146)
2. Widodo (27211385)
3. Raden bondan dewantoro (25211724)
4. Riski pangestu (26211351)
5. Hirzi fatina ahda (28211801)
Kelas 1EB20
Tugas minggu ke-3:
1. JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : – CV , PT , YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA ?
Jawab:
- CV: Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Contohnya: Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
- PT: Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Contohnya: PT Sinar sosro, PT Indonesia Power (PT IP) Pembangkitan tenaga listrik dan usaha lain yang terkait PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) Pembangkitan tenaga listrik dan usaha lain yang terkait PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam) Penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum di Pulau Batam PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+)
- Yayasan: suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Contohnya: Yayasan Cendikia Bumi Siliwangi, Yayasan Tatali Karuhun Nusantara (YTKN) Tangerang Selatan – Banten, Yayasan Amallillah (YA), Yayasan Salman Al Farisi Jogja D.I. Jogjakarta, Yayasan Haji Sabih Goenadjaya Dikoesoemah, Bogor
- Koperasi: Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong. Contohnya: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Asuransi: Istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Contohnya: Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Astra Buana, Zurich Insurance Indonesia
- Leasing: setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Contohnya: Heart & Determination Training (Education), PT. Midtou Aryacom Futures, PT. Millionaire Group Indonesia, PT. Seger Agro Nusantara, PT. Jaya Permai Indo Constucti.
- Perseroan terbatas negara: BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contohnya: PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Jawab:
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3. APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
Jawab:
-MERGER : Sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Definisi merger yang lain yaitu penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru .
-KARTEL : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
-JOINT VENTURE : adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .



_________________________
I added cool smileys to this message... if you don't see them go to: http://e.exps.me

Tidak ada komentar:

Posting Komentar