Minggu, 20 Januari 2013

LPS (lembaga penjamin simpanan)



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah - Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam jungjungan nabi Muhammad SAW.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004
Mempelajari berbagai informasi mengenai lembaga penjamin simpanan (LPS) akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini
Setelah mempelajari makalah  ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang lembaga penjamin simpanan. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.


          Bekasi , 16 Januari 2013


Penyusun









Daftar Isi

COVER… ...........................................................................................................................i
KATA PENGANTAR .............................................................................................. ……………ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... …………..iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... ……………..1
       A.  Latar belakang .......................................................................................................1
       B. Rumusan masalah .................................................................................. ……………...2
       C. Tujuan Penelitan ................................................................................... ……………….2
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………............................. …………..3
1.       Sejarah LPS.................................................................................... …………………….3
2.       Pengertian LPS ................................................................................. ………………...3
3.       Perlukah adanya LPS………………………………………………………………………………………....3
4.       Fungsi Dan perananLPS……………………………………………………………………………………..4
5.       Peserta LPS………………………………………………………………………………………………………..5
6.       Kewajiban Bank yang Menjadi Peserta LPS………………………………………………………..5
7.       Struktur Organisasi LPS………………………………………………………………………………………6
8.       Sumber pendanaan LPS…………………………………………………………………………………….6
9.       yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS…………...6
10.  Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS…………………………………7
11.   Perhitungan Simpanan Yang Dijamin……………………………………..7
12.  Negara-Negara Yang Sudah Menerapkan Konsep LPS…………………..8
BAB III PENUTUP ..................................................... ……………………………………………………..9
      A. KESIMPULAN .................................................................................................. …....9
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. ………..10







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (''blanket guarantee''). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagai mana sejarah LPS
2.      Apa pengertian dari LPS
3.      Mengapa perlu ada LPS
4.      Apa fungsi dan peranan LPS
5.      Siapa Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS
6.      Apa Kewajiban Bank Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS
7.      Bagaimana Struktur Organisasi LPS
8.      Darimana Sumber pendanaan LPS
9.      Apa yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS
10.  Berapa Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS
11.  Bagaimana Perhitungan Simpanan Yang Dijamin
12.  Negara-Negara Mana Yang Sudah Menerapkan Konsep LPS

C.    Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana sejarah singkat LPS
2.      Mengetahui pengertian dari LPS.
3.      Mengetahui perlu adanya LPS.
4.      Memahami fungsi dan peranan LPS.
5.      Mengetahui siapa saja yang menjadi peserta LPS
6.      Mengetahui kewajiban Bank yang menjadi peserta penjamin LPS
7.      Mengetahui struktur organisasi LPS
8.      Mengetahui Sumber pendanaan LPS
9.      Mengetahui apa saja yang harus di perhatkan agar mendapatkan jaminan dari LPS
10.  Mengetahui nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
11.  Mengetahui perhitungam simpanan yang dijamin
12.  Mengetahui Negara – Negara yang sudah menerapkan konsep LPS




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah Singkat LPS
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004
UU LPS diundangkan tanggal  22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.

2.      Pengertian dari LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

3.      Perlukah LPS itu
LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005).
Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.
Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.

4.      Fungsi Dan Peranan LPS
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,  sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik (bank resolution).
Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS. Salah satu pertimbangannya didasarkan pada penghitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan, keputusan untuk menyelamatkan gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi (KK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner. Setelah itu, LPS bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik.
Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual / mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan transparan.
Mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.


5.      Peserta Penjamin LPS
Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.

Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

6.      Kewajiban Bank yang menjadi peserta penjamin LPS
menyerahkan dokumen sebagai berikut :
1.      salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank
2.      salinan dokumen perizinan bank
3.      surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank
4.      surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
5.      membayar kontribusi kepesertaan
6.      membayar premi penjaminan
7.      menyampaikan laporan secara berkala.
8.      Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;
9.      Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat
10.  Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai
11.  maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan
12.  maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS

7.      Struktur Organisasi LPS
Organisasi LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS

8.      Sumber Pendanan LPS
Sumber pendanaan LPS berasal dari:
1.      modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun
2.      kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3.      premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester
4.      hasil investasi cadangan penjaminan.

9.      yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS
1.      Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
b.      Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
c.       Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.



10.   Besarnya nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

11.  Perhitungam simpanan yang dijamin
Contoh Perhitungan :
Asep, Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80 milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar.

Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta.

Apabila Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar:
a. Rp2 milyar kepada Asep;
b. Rp2 milyar kepada Badu;
c. Rp2 milyar kepada Cita; dan
d. Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona.

Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu:
a. Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta
b. Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta
c. Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta

Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC.

12.  Negara – Negara yang sudah menerapkan konsep LPS
Sampai dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia, Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan













BAB III
Kesimpulan

Bahwa pada saat ini Lembaga penjamin Simapanan (LPS) sangat di perlukan agar Nasabah percaya terhadap pihak bank, dan pihak bank wajib menjadi anggota LPS agar mendapatkan kepercayaan oleh masyarakat atau konsumen dan  tidak terjadi kembali penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
























DAFTAR PUSTAKA

http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=publikasi&pub_id=147