YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah
dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11
Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran
kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan
sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam
mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam
negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan
bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta
mekanisme penanganannya.
Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk
mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui
telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
hanya minta informasi atau saran (advice), maka
telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada
saat itu dan selesai
Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika
konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan
mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI
yang berisi :
kronologis kejadian yang dialami sehingga
merugikan konsumen
wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap
konsumen
menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen
pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain
ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk
melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen
tersebut
Kedua, setelah surat masuk ke YLKI,
resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya
(register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada
tiga yaitu:
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan
ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data
pengaduan.
Ketiga, setelah surat sampai ke personil
yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan
secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses
administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan
instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi dilakukan
bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan
pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk
mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha.
Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak
dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan
maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada
konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam
korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh
dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif
untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para
pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.
Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak
lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing
menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan
koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahannya diketahui, maka
masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus
melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai
kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi
adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian kasus secara
mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
terjadinya kesepakatan berarti selesai
tidak terjadi kesepakatan alias deadlock,
artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang
pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan
damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses
mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.
CONTOH KASUS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) menduga adanya peluang terjadi konspirasi antara
penerbit dengan pihak sekolah terkait kasus 'istri simpanan'.
Ketua YLKI, Sudaryatmo, menjelaskan peluang tersebut terbuka jika bahan ajar itu ternyata lepas dari persetujuan dewan sekolah.
"Bisa jadi adanya konspirasi antara sekolah dengan penerbit jika tidak disetujui," ungkap Sudaryatmo saat dihubungi, Jumat (13/4).
Lazimnya, tutur Sudaryatmo, semua materi bahan ajar harus mendapat penyaringan lewat persetujuan dari dewan sekolah. Untuk itu, jika tidak lolos persetujuan tetapi bahan ajar tersebut masih bisa disalurkan, maka indikasi tersebut bisa terjadi.
Terkait dengan substansi yang ada dalam Lembar Kerja Siswa (LKS), Sudaryatmo mengungkapkan seharusnya pihak penerbit memilih contoh yang lebih positif ketimbang menceritakan tentang istri simpanan. Meski cerita tersebut mungkin menjadi fakta yang ada dalam masyarakat, seharusnya penerbit melihatnya secara kontekstual.
"LKS yang beredar di kalangan siswa SD tersebut bisa diinterpretasikan berbeda oleh siswa SD. Seharusnya dilihat konteksnya dulu. Nanti malah siswa SD meniru untuk punya istri simpanan," tandas Sudaryatmo.
Ketua YLKI, Sudaryatmo, menjelaskan peluang tersebut terbuka jika bahan ajar itu ternyata lepas dari persetujuan dewan sekolah.
"Bisa jadi adanya konspirasi antara sekolah dengan penerbit jika tidak disetujui," ungkap Sudaryatmo saat dihubungi, Jumat (13/4).
Lazimnya, tutur Sudaryatmo, semua materi bahan ajar harus mendapat penyaringan lewat persetujuan dari dewan sekolah. Untuk itu, jika tidak lolos persetujuan tetapi bahan ajar tersebut masih bisa disalurkan, maka indikasi tersebut bisa terjadi.
Terkait dengan substansi yang ada dalam Lembar Kerja Siswa (LKS), Sudaryatmo mengungkapkan seharusnya pihak penerbit memilih contoh yang lebih positif ketimbang menceritakan tentang istri simpanan. Meski cerita tersebut mungkin menjadi fakta yang ada dalam masyarakat, seharusnya penerbit melihatnya secara kontekstual.
"LKS yang beredar di kalangan siswa SD tersebut bisa diinterpretasikan berbeda oleh siswa SD. Seharusnya dilihat konteksnya dulu. Nanti malah siswa SD meniru untuk punya istri simpanan," tandas Sudaryatmo.
TANGGAPAN
Bahasa seperti ini seharusnya tidak diketahui
siswa SD, belum sepantasnya di buku pelajaran mereka terdapat cerita seperti
itu karena bisa membuat siswa – siswa membayangkan atau nantinya akan meniru.
YLKI seharusnya lebih ketat dan memeriksa secara langsung buku-buku pelajaran
agar tidak menyahi aturan yang ada.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar