ATURAN HAK-HAK
KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda
harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang
dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
CONTOH KASUS
Dewi sedang berbelanja ke Depatement store dan
dia memilih salah satu baju, setelah di ambilkan ada kerusakan pada baju
tersebut. Dewi berhak meminta ganti dengan baju yang lain yang tidak memiliki
cacat sedikitpun.
TANGGAPAN
Dengan adanya aturan tentang hak – hak konsumen
membuat konsumen tau mana yang menjadi hak mereka sehingga tidak dibohongi oleh
penjual karena konsemen berhak mendapatkan Service Excellent.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar