Selasa, 13 Januari 2015

kasus pelanggaran etika profesi akuntansi

Harian : Kompas, 13 januari 2015
Tema artikel : korupsi
Judul artikel :  Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap
Isi artikel :

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan. 

Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010. 

"KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015). 

Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.

"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain," kata Bambang.

Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006. 

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. 

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham. 

Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap maupun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan


Pembahasan 7 Prinsip etika profesi akuntansi : 

A. tanggung jawab profesi : Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap  tanggung jawab profesi dengan menyalah gunakan jabatan yang ada dan tidak menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya

B. Kepentingan Publik : Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap telah melanggar UUD dengan mengutamakan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dibandingan dengan kepentigan orang banyak dan bersifat merugikan negara

C. integritas : Dengan dilakukan korupsi secara sengaja maka ia melakukan ketidak jujuran dengan masyarakat banyak dan melakukan kecurangan dengan menggelapkan uang yang ada untuk kepentingan pribadi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar