PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional
yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi
lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang
berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan
di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan
bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen
Keuangan RI. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di
Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh
sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikerluarkan oleh
ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah
satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik
dari Departemen Keuangan.
Mengingat penggunaan jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak
hanya klien (pemberi penugasa), namun juga pihak-pihak lain yang terkait,
seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa,
Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder)
lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan
khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang
akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas
mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah
satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri
dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk
penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi
mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP)
atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan
anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan
jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode
etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya
disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau jaringan KAP
dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus
mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan
KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan
daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali
bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan
global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas
penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan
percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada
melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI
telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan
Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan
oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
Prinsip Integritas
Prinsip Objektivitas
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian
Profesional
Prinsip Kerahasiaan
Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci
aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi
Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan
Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP)
Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian
serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam
menjalankan tugas profesinya.
Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan
tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak
berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara
sepihak merupakan tindakan tercela.
Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus
Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan
memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya
untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan
proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor,
organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun /
periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus
senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus
menerus.
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya
dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang
telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung
(supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit
(audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus
di sidang pengadilan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP )
Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan
(general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih
dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara
Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen
terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak
diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti
sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta,
atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai
dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau
komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan
usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu,
Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat
bertindak independen.
Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan
keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5
(lima) tahun.
Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi,
keuangan dan manajemen.
Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang
menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Hotels near casinos near Casino, Fort McDowell - Mapyro
BalasHapusHotels 보령 출장안마 1 - 12 of 61 — Looking for hotels near Casino, Fort McDowell? Save money on your trip 경산 출장마사지 when you 대구광역 출장안마 bundle your 목포 출장마사지 flight & hotel. 양주 출장마사지