1.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri Adalah Kegiatan
Menanam Modal Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik Indonesia Yang
Dilakukan Oleh Penanam Modal Dalam Negeri Dengan Menggunakan Modal Dalam
Negeri.
Ketentuan Mengenai Penanaman Modal Diatur
Didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 Tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Negeri Dapat Dilakukan Oleh
Perseorangan Warga Negara Negeri, Badan Usaha Negeri, Dan/Atau Pemerintah
Negeri Yang Melakukan Penanaman Modal Di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kegiatan Usaha Usaha Atau Jenis Usaha Terbuka Bagi Kegiatan Penanaman Modal,
Kecuali Bidang Usaha Atau Jenis Usaha Yang Dinyatakan Tertutup Dan Terbuka
Dengan Persyaratan Dan Batasan Kepemilikan Modal Negeri Atas Bidang Usaha Perusahaan
Diatur Didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri Mendapatkan
Fasilitas Dalam Bentuk :
-
Pajak Penghasilan Melalui
Pengurangan Penghasilan Netto Sampai Tingkat Tertentu Terhadap Jumlah Penanaman
Modal Yang Dilakukan Dalam Waktu Tertentu;
-
Pembebasan Atau Keringanan
Bea Masuk Atas Impor Barang Modal, Mesin, Atau Peralatan Untuk Keperluan
Produksi Yang Belum Dapat Diproduksi Di Dalam Negeri;
-
Pembebasan Atau Keringanan
Bea Masuk Bahan Baku Atau Bahan Penolong Untuk Keperluan Produksi Untuk Jangka
Waktu Tertentu Dan Persyaratan Tertentu;
-
Pembebasan Atau Penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Modal Atau Mesin Atau Peralatan Untuk
Keperluan Produksi Yang Belum Dapat Diproduksi Di Dalam Negeri Selama Jangka
Waktu Tertentu;
-
Penyusutan Atau Amortisasi
Yang Dipercepat; Dan
-
Keringanan Pajak Bumi Dan
Bangunan, Khususnya Untuk Bidang Usaha Tertentu, Pada Wilayah Atau Daerah Atau
Kawasan Tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri Yang
Mendapatkan Fasilitas Antara Lain :
-
Menyerap Banyak Tenaga
Kerja
-
Termasuk Skala Prioritas
Tinggi
-
Termasuk Pembangunan
Infrastruktur
-
Melakukan Alih Teknologi
-
Melakukan Industri Pionir
-
Berada Di Daerah Terpencil,
Daerah Tertinggal, Daerah Perbatasan, Atau Daerah Lain Yang Dianggap Perlu
-
Menjaga Kelestarian
Lingkungan Hidup
-
Melaksanakan Kegiatan
Penelitian, Pengembangan, Dan Inovasi
-
Bermitra Dengan Usaha
Mikro, Kecil, Menengah Atau Koperasi
-
Industri Yang Menggunakan
Barang Modal Atau Mesin Atau Peralatan Yang Diproduksi Didalam Negeri.
2.
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing
Adalah Kegiatan Menanam Modal Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik
Indonesia Yang Dilakukan Oleh Penanam Modal Asing, Baik Yang Menggunakan Modal
Asing Sepenuhnya Maupun Yang Berpatungan Dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
Ketentuan Mengenai
Penanaman Modal Diatur Didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 Tentang
Penanaman Modal
Penanam Modal Asing
Dapat Dilakukan Oleh Perseorangan Warga Negara Asing, Badan Usaha Asing,
Dan/Atau Pemerintah Asing Yang Melakukan Penanaman Modal Di Wilayah Negara
Republik Indonesia. Kegiatan Usaha Usaha Atau Jenis Usaha Terbuka Bagi Kegiatan
Penanaman Modal, Kecuali Bidang Usaha Atau Jenis Usaha Yang Dinyatakan Tertutup
Dan Terbuka Dengan Persyaratan Dan Batasan Kepemilikan Modal Asing Atas Bidang
Usaha Perusahaan Diatur Didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka
Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman
Modal Asing Mendapatkan Fasilitas Dalam Bentuk :
-
Pajak
Penghasilan Melalui Pengurangan Penghasilan Netto Sampai Tingkat Tertentu
Terhadap Jumlah Penanaman Modal Yang Dilakukan Dalam Waktu Tertentu
-
Pembebasan
Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal, Mesin, Atau Peralatan Untuk
Keperluan Produksi Yang Belum Dapat Diproduksi Di Dalam Negeri
-
Pembebasan
Atau Keringanan Bea Masuk Bahan Baku Atau Bahan Penolong Untuk Keperluan
Produksi Untuk Jangka Waktu Tertentu Dan Persyaratan Tertentu
-
Pembebasan
Atau Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Modal Atau Mesin
Atau Peralatan Untuk Keperluan Produksi Yang Belum Dapat Diproduksi Di Dalam
Negeri Selama Jangka Waktu Tertentu
-
Penyusutan
Atau Amortisasi Yang Dipercepat
-
Keringanan
Pajak Bumi Dan Bangunan, Khususnya Untuk Bidang Usaha Tertentu, Pada Wilayah
Atau Daerah Atau Kawasan Tertentu.
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Asing Yang Mendapatkan Fasilitas Antara Lain :
-
Menyerap
Banyak Tenaga Kerja
-
Termasuk
Skala Prioritas Tinggi
-
Termasuk
Pembangunan Infrastruktur
-
Melakukan
Alih Teknologi
-
Melakukan
Industri Pionir
-
Berada Di
Daerah Terpencil, Daerah Tertinggal, Daerah Perbatasan, Atau Daerah Lain Yang
Dianggap Perlu
-
Menjaga
Kelestarian Lingkungan Hidup
-
Melaksanakan
Kegiatan Penelitian, Pengembangan, Dan Inovasi
-
Bermitra
Dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah Atau Koperasi
-
Industri Yang
Menggunakan Barang Modal Atau Mesin Atau Peralatan Yang Diproduksi Didalam
Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar