Kamis, 17 November 2011

akutansi di Indonesia


AKUNTANSI di Indonesia (SAK)
       I.            Arti dan Peranan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Standar Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari. oleh: LAODESYAMRI

    II.            Pemakaian Informasi Akuntansi dan Kegunaanya

a. Pemakai informasi akuntansi
Pemakai informasi akuntansi dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut :
1. Pihak intern yaitu pihak yang bertanggungjawab melaksanakan jalannya peursahaan dalam hal ini manajemen
2. Pihak esktern yakni pihak-pihaky yang berhubungan dengan perusahaan tetapi hanya dalam batas-batas tertentu seperti pemilik atau calon pemilik, kreditor/bank atau calon kreditor, badan pemerintah atau pajak, dan pegawai atau karyawan.

b. Kegunaan Informasi akuntansi
Informasi akuntansi berguna untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Bahan menyusun perencanaan perusahaan
2. Pengendalian intern perusahaan
3. Pengambilan keputusan
4. Mengetahui posisi keuangan
5. Mengetahui prospek perusahaan pada masa yang akan dating
6. Member pertanggungjawaban kepada erbagai pihak di luar perusahaan antara lain pemilik/persero, bank pemerintah dan pekerja atau pegawai.

 III.            Masa Transisi Akuntansi Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS. Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert

Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
7. IAS 41 Agriculture
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. http://www.kanaka.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63%3Akonverjensi-ke-ifrs-di-indonesia&catid=44%3Aaudit

 IV.            Perubahan Standar Akuntansi di Indonesia

Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia.

        IAI yang didirikan pada tahun 1957 selain mewadahi para akuntan juga memiliki peran yang lebih besar dalam dunia akuntansi di Indonesia. Peran tersebut seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah peran adalam rangka penyusunan standar akuntansi. Standar akuntansi yang di Indonesia dikenal dengan nama PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersebut merupakan seperangkat standar yang mengatur tentang pelaksanaan akuntansi di dunia bisnis di Indonesia.

        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan perusahaan.

    IAI selaku penyusun standar akuntansi di Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan-perubahan yang turut berimplikasi kepada dunia akuntansi. Beberapa kali revisi terhadap beberapa pernyataan telah dilakukan untuk menyesuaikan standar akuntansi yang dibuatnya. Revisi pertama dilakukan pada tahun 1973 dengan melakukan kodifikasi atas standar-standar akuntansi dalam bentuk Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Revisi berikutnya dilakukan pada tahun 1984 dengan hasilnya adalah revisi berupa Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Selanjutnya revisi dilakukan pada tahun 1994. Revisi pada tahun 1994 dilakukan secara total terhadap PAI 1984 dan hasilnya adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994.

        Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).

        Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.
Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
  • Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
  • Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
        Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:
  1. PSAK 16 tentang Properti Investasi
  2. PSAK 16 tentang Aset Tetap
  3. PSAK 30 tentang Sewa
  4. PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
  5. PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
        PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

Dikutip dari:  http://asil4dworld.wordpress.com/2009/05/28/perubahan-standar-akuntansi-di-indonesia-sampai-dengan-tahun-2008/ 


Komentar saya mengenai artikel ini adalah :
        PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) merupakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang telah mengalami modifikasi untuk disesuaikan dengan iklim perekonomian Indonesia. Hal ini merupakan ha yang baik karena selain sudah disesuaikan dengan perekonomian Indonesia, PSAK dapat menyokong dan mendukung perkembangan akuntansi di Indonesia.

        Tetapi seiring perkembangan jaman dan ilmu akuntansi itu sendiri, beberapa perubahan juga perlu dilakukan agar PSAK dapat menjadi handal pada zamannya, termasuk dengan melakukan beberapa kali revisi terhadap PSAK. Slah satu bentuk revisi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan adalah bentuk adopsi terhadap IFRS (International Financial Reporting Standard). Menurut saya hal ini sangat baik karena selain berkembangnya PSAK menjadi lebih mampu menjawab kebutuhan zaman, dengan PSAK yang berbasis global tentunya akan membuat Indonesia menjadi lebih siap lagi menghadapi era perdagangan bebas atau yang paling terdekat adalah AFTA (ASEAN Free Trade Area). Tidak ada salahnya kita meniru hal-hal yang positif dari negara lain, kita cukup mengambil hal-hal yang sesuai dengan iklim perekonomian Indonesia dan meninggalkan hal-hal yang buruknya.

        Selain itu juga terdengar kabar akan dikembangkannya PSAK yang akan mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatan secara syariah sebagai jawaban atas gagalnya sistem perekonomian liberalis di beberapa negara maju.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar