KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan
hidayah - Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada
halangan suatu apapun yang berarti. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah
dalam jungjungan nabi Muhammad SAW.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai
pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan
pada 22 September 2004
Mempelajari
berbagai informasi mengenai lembaga penjamin simpanan (LPS) akan memberikan
pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih
dalam berbagai hal tentang lembaga penjamin simpanan. Pembaca juga dapat
mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam
diskusi.
Bekasi , 16 Januari 2013
Penyusun
Daftar Isi
COVER…
...........................................................................................................................i
KATA PENGANTAR
..............................................................................................
……………ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
…………..iii
BAB I PENDAHULUAN
.......................................................................................
……………..1
A. Latar belakang
.......................................................................................................1
B. Rumusan masalah
..................................................................................
……………...2
C. Tujuan
Penelitan ...................................................................................
……………….2
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………............................. …………..3
1.
Sejarah
LPS....................................................................................
…………………….3
2.
Pengertian
LPS
.................................................................................
………………...3
3.
Perlukah
adanya LPS………………………………………………………………………………………....3
4.
Fungsi
Dan perananLPS……………………………………………………………………………………..4
5.
Peserta
LPS………………………………………………………………………………………………………..5
6.
Kewajiban
Bank yang Menjadi Peserta LPS………………………………………………………..5
7.
Struktur
Organisasi LPS………………………………………………………………………………………6
8.
Sumber
pendanaan LPS…………………………………………………………………………………….6
9.
yang perlu diperhatikan agar mendapatkan
jaminan dari LPS…………...6
10. Nilai
Simpanan Yang Dijamin oleh LPS…………………………………7
11.
Perhitungan Simpanan Yang
Dijamin……………………………………..7
12. Negara-Negara
Yang Sudah Menerapkan Konsep LPS…………………..8
BAB III PENUTUP ..................................................... ……………………………………………………..9
A. KESIMPULAN
..................................................................................................
…....9
DAFTAR PUSTAKA
..............................................................................................
………..10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam
Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang
mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan
diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (''blanket guarantee''). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran
Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang
"Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam
pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup
penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari
sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar
tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem
perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu
digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS
ditetapkan pada 22 September 2004
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagai
mana sejarah LPS
2. Apa
pengertian dari LPS
3. Mengapa
perlu ada LPS
4. Apa
fungsi dan peranan LPS
5. Siapa
Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS
6. Apa
Kewajiban Bank Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS
7. Bagaimana
Struktur Organisasi LPS
8. Darimana
Sumber pendanaan LPS
9. Apa
yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS
10. Berapa
Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS
11. Bagaimana
Perhitungan Simpanan Yang Dijamin
12. Negara-Negara
Mana Yang Sudah Menerapkan Konsep LPS
C.
Tujuan
1. Mengetahui
bagaimana sejarah singkat LPS
2. Mengetahui
pengertian dari LPS.
3. Mengetahui
perlu adanya LPS.
4. Memahami
fungsi dan peranan LPS.
5. Mengetahui
siapa saja yang menjadi peserta LPS
6. Mengetahui
kewajiban Bank yang menjadi peserta penjamin LPS
7. Mengetahui
struktur organisasi LPS
8. Mengetahui
Sumber pendanaan LPS
9. Mengetahui
apa saja yang harus di perhatkan agar mendapatkan jaminan dari LPS
10. Mengetahui
nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
11. Mengetahui
perhitungam simpanan yang dijamin
12.
Mengetahui Negara – Negara yang sudah
menerapkan konsep LPS
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Sejarah
Singkat LPS
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh
karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004
UU
LPS diundangkan tanggal 22 September
2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22
September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi
secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.
2. Pengertian dari LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang
berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan
3. Perlukah LPS itu
LPS
merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh
kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d
2005).
Kebijakan
blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani
keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan
nasabah.
Dengan
mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi
perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada
tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan
masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara
atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan
simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
4. Fungsi Dan Peranan LPS
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut
aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan
atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi
untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut, sedangkan fungsi
turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk
upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak
sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik (bank resolution).
Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak
berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS. Salah satu pertimbangannya didasarkan
pada penghitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara
menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan,
keputusan untuk menyelamatkan gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan
diserahkan oleh Komite Koordinasi (KK) yang terdiri dari Menteri Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner. Setelah itu, LPS
bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan
berdampak sistemik.
Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual / mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan transparan.
Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual / mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan transparan.
Mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang
dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan
tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian
kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan
(recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan
dapat terus dijaga.
5. Peserta Penjamin LPS
Sesuai
Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank
wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk
menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
Dalam
Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap
bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi
peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR,
termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional
dan bank syariah.
6. Kewajiban Bank yang menjadi peserta
penjamin LPS
menyerahkan
dokumen sebagai berikut :
1. salinan
anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank
2. salinan
dokumen perizinan bank
3. surat
keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank
4. surat
pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi,
kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
5. membayar
kontribusi kepesertaan
6. membayar
premi penjaminan
7. menyampaikan
laporan secara berkala.
8. Memberikan
data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan
penjaminan;
9. Menempatkan
bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya
sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat
10. Menempatkan
pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh
nasabah mengenai
11. maksimum
tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan
12. maksimum
nilai simpanan yang dijamin LPS
7. Struktur Organisasi LPS
Organisasi
LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner
merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.
Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas
melaksanakan kegiatan operasional LPS
8. Sumber Pendanan LPS
Sumber
pendanaan LPS berasal dari:
1. modal
awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun
2. kontribusi
kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3. premi
penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester
4. hasil
investasi cadangan penjaminan.
9. yang perlu diperhatikan agar
mendapatkan jaminan dari LPS
1. Selain
memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi
syarat-syarat berikut:
a. Simpanan
nasabah tercatat dalam pembukuan bank
b. Nasabah
tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang
ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
c. Nasabah
tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di
bank tersebut.
10. Besarnya
nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
Nilai
simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah
per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada
satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening
tersebut dijumlahkan.
Nilai
simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank
konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah
untuk bank syariah.
11. Perhitungam simpanan yang dijamin
Contoh
Perhitungan :
Asep,
Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC
dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80
milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint
account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar.
Asep
juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil
bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta.
Apabila
Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka
perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut
adalah sebagai berikut:
LPS
akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar:
a.
Rp2 milyar kepada Asep;
b.
Rp2 milyar kepada Badu;
c.
Rp2 milyar kepada Cita; dan
d.
Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona.
Untuk
nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS
karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin,
LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak
dibayarkan tersebut, yaitu:
a.
Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta
b.
Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta
c.
Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta
Penyelesaian
atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme
likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC.
12. Negara – Negara yang sudah
menerapkan konsep LPS
Sampai
dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin
simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia
bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan
melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina
yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia,
Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan
BAB
III
Kesimpulan
Bahwa pada saat ini Lembaga penjamin
Simapanan (LPS) sangat di perlukan agar Nasabah percaya terhadap pihak bank,
dan pihak bank wajib menjadi anggota LPS agar mendapatkan kepercayaan oleh
masyarakat atau konsumen dan tidak
terjadi kembali penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=publikasi&pub_id=147