Sabtu, 24 November 2012

permodalan koperasi


I. Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
b. Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

II.  permodalan koperasi
Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti “dasar”, “kaki”, “bagian bawah”, “puntung”) memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomifinansial, dan akunting.
Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misalmodal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
• Memupuk dana cadangan;
• Melakukan Kerja Sama-Usaha;
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi

MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1.     Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotya maupun bukan anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang;
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanm modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar


Tujuan Koperasi


I. Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
II . apa yang di makshud sisa hasil usaha
Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.

Pengertian Sisa hasil usaha
Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7)

Pembagian Sisa hasil usaha
Sisa hasil usaha yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
Dana cadangan.
Dana pendidikan.
Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
SHU bagian anggota.
Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus Sisa Hasil Usaha
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
Total SHU koperasi.
% SHU bagian anggota.
Simpanan anggota yang bersangkutan.
Total simpanan seluruh anggota.
Transaksi anggota yang bersangkutan.
Total transaksi seluruh anggota.
% SHU untuk simpanan.
% SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
III. Pola manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Minggu, 04 November 2012

Pentingnya Aqidah Islamiyah


Pentingnya Aqidah Islamiyah
oleh Setyo dan saktika

Sesungguhnya agama islam adalah aqidah dan syari’ah. Adapun yang dimaksud dengan aqidah, yaitu setiap perkara yang dibenarkan oleh jiwa dan dengan hati menjadi tentram serta menjadi keyakinan bagi para pemeluknya , tidak ada keraguan dan kebimbangan bagi pemeluknya. Sedangkan yang dimaksudkan syariah adalah tugas-tugas yang diembankan oleh islam seperti sholat, zakat, puasa, berbakti kepada orang tua dan lainnya. Landasan aqidah islamiyah adalah beriman kepada Allah, malaikat–malaikat, kitab-kitab, para Rasul, hari Akhir, dan beriman kepada Qodo (takdir), yang baik ataupun yang buruk. Firman Allah :

“Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, Malaikat- Malaikat, Kitab- Kitab dan Nabi-Nabi." (Al Baqoroh :177)

“Sesunguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran dan perintah kami hanyalah satu, perkataan seperti kejapan mata. (al Qomar 49-50).

Sabda nabi “Iman adah hendaknya engkau percaya pada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari Kemudian dan percaya kepada Qodo (takdir) yang baik maupun yang buruk." (HR Bukhari dan Muslim)

Pentingnya Aqidah Islamiyah

Pentingnya aqidah islamiyah tanpak dalam banyak hal; diantaranya adalah: Bahwasanya kebutuhan kita terhadap aqidah adalah diatas segala kebutuhan, dan kepentingan kita terhadap aqidah adalah diatas segala kepentingan. Sebab tidak ada kebahagiaan, kenikmatan, dan kegembiraan bagi hati kecuali dengan beribadah kepada Allah pencipta segala sesuatu. Bahwasanya aqidah islamiyah adalah kewajiban yang paling besar dan yang paling ditekankan, karena itu, ia adalah sesuatu yang pertama kali diwajibkan kepada manusia.

Rasulullah saw. Bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (HR Bukhori dan Muslim)

Bahwa akidah islamiyah adalah satu-satunya aqidah yang bisa mewujudkan keamanan dan kedamaian, kebahagian dan kegembiraan, “Tidak demikian bahkan barang siapa yang menyerahkan diri kepada Allah sedang Ia berbuat kebajikan, baginya pahala pada sisi tuhannya dan tidak ada kekuatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati" (Al Baqoroh 112).

Demikian pula, hanya aqidah islamiyahlah satu-satunya aqidah yang bisa mewujudkan kecukupan dan kesejahteraan. Allah berfirman : ”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.“ (Al A’raf 96)

Darah dan Kehormatan Umat Islam

Di hari akhir nanti, ada pihak-pihak yang akan merugi dan menyesal. Mereka adalah orang-orang yang selalu berusaha berbuat kerusakan di muka bumi. Menghidupkan kebencian dan kedengkian di kalangan manusia. Senang dengan kehancuran, pengrusakan, kekejian di kalangan mukminin. Tidak hanya itu, bahkan mereka senantiasa mengidamkan hilangnya nikmat orang lain, benci bila orang lain merasakan kesenangan dan kebahagiaan. Semua aktivitas tersebut lengkap pula dengan perilaku mereka yang suka menyakiti orang lain, baik dengan perkataan, perbuatan, atau bahkan sampai kepada pembunuhan jiwa manusia. Padahal kita mengetahui bahwa para hamba adalah tanggungan Allah. Terlebih lagi kaum muslimin dan orang beriman merekalah kekasih Allah sesuai dengan tingkat keimanan mereka. Ketika kaum mukminin disakiti berarti mereka menyakiti Allah dan rasulNya.

Allah janjikan kepada mereka "Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya, Allah akan melaknatinya di dunia dan akhirat dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan." (Al Ahzaab 57)

Perbuatan jelek mereka terhadap kaum muslimin berbuah keburukan dan kehinaan. Memikul dosa yang besar dan berat dengan sebab tindakan menyakitkan yang diperbuat kepada manusia. Tak heran apabila manusia menyingkir dari kekejian dan keburukan mereka. Inilah yang disinyalir oleh rasul kita alaihi ash sholatu wassalam "Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang dipisahkan oleh manusia, atau ditinggalkan oleh manusia karena takut terhadap perbuatan kejinya." (hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Hal-hal yang termasuk kejelekan terhadap mukminin adalah menghinakan dan merendahkan kehormatan kaum mukminin. Banyak contoh untuk hal ini, diantaranya adalah membeberkan kekurangan orang beriman di muka umum, menfitnah mereka, atau memperlakukan mereka seperti hewan yang tak ada harganya. Ini semua adalah trik dan makar dari syetan yang menghasut manusia untuk mengumbar kata, berburuk sangka dan mencelakakan manusia.

Kehormatan dan darah kaum mukminin sangat mahal di sisi Allah, tak layak bagi seorang pun menumpahkannya tanpa hak. Sungguh barang siapa yang membunuh satu jiwa di kalangan muslimin seakan-akan dia telah membunuh manusia secara keseluruhan. Dan barang siapa yang menghidupkannya seakan telah menghidupkan seluruh manusia. Mari kita jaga serta bela darah dan kehormatan kaum muslimin.

Apa Makna Syahadat

Laa Ilaaha Illallaah Laa ilaaha illallah adalah sebuah kata yang sedemikian akrab dengan kita. Sejak kecil (kalau kita hidup di tengah keluarga muslim), kita akan begitu familiar dengan ucapan tersebut. Mungkin karena terlalu biasa mengucapkan kita sering tak peduli dengan makna yang hakiki dari kalimat tersebut. Malahan boleh jadi kita belum paham dengan maknanya. Sehingga bisa saja perilaku kita terkadang bertentangan dengan kandungan dari laa ilaaha illallah itu sendiri tanpa kita sadari. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan keagamaan kita.

Kalimat tersebut secara pasti menentukan bahagia dan celakanya kehidupan seseorang di dunia dan akhirat. Terus apakah terlambat bagi kita untuk tahu tentang makna syahadat tersebut di usia kita sekarang ini? Jawabnya tidak ada kata terlambat sebelum nyawa sampai di tenggorokan kita, mari kita mulai dari sekarang untuk memahaminya. Untuk itu Al-madina mencoba mengangkat masalah makna syahadat ini untuk kemudian dipahami, agar melempangkan jalan kita meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Kalau kita tinjau sebenarnya kalimat laa ilaaha illallah mengandung dua makna, yaitu makna penolakan (nafi) segala bentuk sesembahan selain Allah, dan makna menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah Allah semata. Berkaitan dengan mengilmui kalimat ini Allah ta'ala berfirman: "Maka ketahuilah (ilmuilah) bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah" (QS Muhammad : 19)

Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun islam yang lain. Disamping itu nabi kita pun menyatakan "Barang siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga" (HR Ahmad)

Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah mereka yang memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang Allah menciptakan alam karenanya. Rasul mengajak paman beliau Abu Thalib, Ketika maut datang kepada Abu Thalib dengan ajakan "wahai pamanku ucapkanlah laa ilaaha illallah sebuah kalimat yang aku akan jadikan ia sebagai hujah di hadapan Allah" namun Abu Thalib enggan untuk mengucapkan dan meninggal dalam keadaan musyrik.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tinggal selama 13 tahun di makkah menggajak orang-orang dengan perkataan beliau "Katakan laa ilaaha illallah" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang qurays di jaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan barangsiapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.

Laa ilaaha illallah adalah asas dari tauhid dan islam dengannya terealisasikan segala bentuk ibadah kepada Allah dengan ketundukan kepada Allah, berdoa kepadanya semata dan berhukum dengan syariat Allah. Seorang ulama besar Ibnu Rajabb mengatakan: Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat laa ilaaha illallah bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktifitas kesyirikan.

Inilah sekilas tentang makna laa ilaaha illallah yang pada intinya adalah pengakuan bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah ta'ala semata.

Kiamat Sudah Dekat! Waktu antara diutusnya Nabi kita Muhammad sholallohu alaihi wasalam dengan hari kiamat sangatlah dekat. Demikian pemberitaan dari nabi sendiri, yang menyadarkan kita agar lebih bergegas dan bersiap dalam membawa perbekalan untuk menyongsongnya. Meski banyak yang sepakat bahwa kiamat memang dekat, namun mayoritas kita sering tak sadar atau berpura tak sadar, bahkan larut dalam berbagai perhiasan dunia yang melalaikan.

Sejenak, mari kita kembali membaca dan menyaksikan beberapa bukti konkret tanda kedekatan hari kiamat. Agar hati kembali tersadar bahwa masa itu memang telah dekat, semakin dekat menjelang. Mengakhiri sebuah kehidupan peradaban manusia di dunia menuju sebuah kehidupan panjang, kekal dan abadi. kehidupan akhirat. Sebagai sebuah peringatan yang nyata bagi setiap yang memiliki akal fikiran "dan berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman"

Diantara tanda kiamat yang diberitakan oleh Rasulullah sholallohu alaihi wasalam yang kini telah nyata di depan mata kita adalah "Sesungguhnya di antara tanda-tanda akan datangnya kiamat adalah jika ilmu (agama) diangkat/hilang, kebodohan dikukuhkan, khamr/minuman keras diminum dan perzinaan tampak nyata" (HR Bukari, muslim dan ahmad)

Tanda ini dikategorikan dalam tanda kiamat sughra (kecil) bukan tanda kubra. Namun bukan berarti memberikan kesempatan bagi kita untuk bersantai dan bernafas panjang, dan mengatakan "kiamat masih jauh". Bahkan seharusnya menjadi pelajaran bagi kita bahwa apa yang diberitakan nabi haq (benar) adanya. Maka kabar nabi yang lain pun seperti kiamat besar dan syariat yang beliau bawa adalah benar pula adanya. Demikian semestinya seorang muslim berpandangan. Hal yang lain adalah tumbuhnya rasa syukur pada diri kita, karena Allah masih memberikan kesempatan bagi kita untuk membenahi lembaran kehidupan kita, menuliskan catatan kebaikan dalam buku kehidupan kita. Masih ada kesempatan untuk bertaubat kepada Allah Yang Ghafuur (Maha pengampun) dan Rahiim (maha pengasih).

Di zaman ini, selaras dengan sabda Nabi semakin minim ilmu dien. Semakin sedikit para penyandang ilmu syar'i yaitu para ulama di muka bumi. Satu demi satu dipanggil oleh Allah ke sisi-Nya. Tak lekang dari ingatan kita meninggalnya para ulama besar Islam beberapa waktu belakangan, seperti Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz, Syaikh Nashiruddin Al Albani dan Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin. Konsekwensinya, manusia semakin jauh dari agama Islam. Kebodohan pun merajalela di seluruh penjuru bumi kecuali yang dirahmati oleh Allah azza wa jalla. Orang pun berbuat sekehendaknya menuruti bujuk rayu syaitan, memperturutkan nafsu syahwat keduniaan. Layak bila kemudian khamar bertebaran, perzinaan meluas.

Khamr dinamai dengan nama yang lain, beragam sesuai kelas pencandunya. Sabu-sabu adalah satu contohnya. Berapa banyak pemuda islam yang mengkonsumsi, meski Cuma sekali-dua kali atau jadi kebutuhan primernya, naudzubillah min dzalik. Khamar kini dijual bebas di berbagai penjuru, di toko, restoran, hotel, klub atau diecerkan di warung-warung kecil. Dulu mungkin orang risih melihatnya, atau yang jual malu dengan orang, namun kini tak ada lagi kata malu dan risih. Orang yang menenggak bir pun kini tak ragu lagi, cuek. Orang lain pun tak peduli dan berucap yang penting tidak mengganggu kita. Innalillahi wa inna ilaihi raa jiun.

Perzinaan pun kini menyebar. Sarana dan prasarana semakin lengkap, canggih, bebas, dan berkelas-kelas. Begitu mudahnya diperoleh di pelosok-pelosok, di pinggir jalan dan tempat-tempat yang lain. Pergaulan para pemuda pun penuh dengan muatan perzinaan. Muda-mudi bergaul dengan bebasnya, tanpa batas yang jelas. Perzinaan kini terasa menjadi hal yang tidak asing bagi telinga manusia. Untuk selanjutnya menjadi hal yang dilegalkan, naudzubillah. Sebaliknya, menjadi hal yang aneh bila ada anak muda yang nikah di masa muda mereka tanpa mau ikut bergaul bebas seperti pemuda yang lain. Inilah keadaan memprihatinkan yang dikabarkan oleh rasul kita sebagai salah satu tanda hari kiamat. Suka kah kita dengan kemungkaran yang seperti ini? Bila tidak, mari kita ikut ambil bagian memperbaiki kondisi ini!

Tanda kiamat lain yang diberitakan oleh nabi kita adalah tersianya amanah. Ini dalam sabda nabi Muhammad sholallohu alaihi wasalam ketika beliau ditanya "Wahai rasulullah, kapan kiamat itu? Rasululah menjawab "Jika amanah telah disia-siakan tunggulah datangnya kiamat." Orang itu berkata, "Bagaimana menyia-nyiakannya" nabi bersabda "apabila perkara sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kiamat."

Dan ini terjadi ketika kebodohan merata dan menjadi hal yang lumrah. Amanah yang dimaksud diantaranya dalam perkara yang berkaitan dengan agama seperti khilafah, pemerintahan, hukum fatwa dan lain-lain. Mata kepala kita pun menyaksikan dengan jelas realita dari tanda ini. Betapa banyak manusia di zaman ini yang berbicara dan berfatwa tanpa ilmu. Diulama'kan padahal bukan ulama. Dan juga diserahkannya kepemimpinan bukan pada orang yang sesuai sungguh sebuah musibah yang luar biasa. Ini beberapa tanda dari kedekatan hari kiamat, dan memang ia semakin mendekat.

Haul dan Kultus Individu Masyarakat Indonesia sampai detik ini, masih sangat demen dengan hal-hal yang berbau keramat, mistik dan hal-hal yang aneh-aneh. Mulai dari benda-benda seperti cincin, keris, akik, pakaian, gamelan atau yang berwujud tempat, seperti gunung ini dan itu, atau orang tertentu yang dianggap tokoh masyarakat atau agama. Pengkultusan terhadap seseorang, ditemukan hampir merata di seluruh penjuru nusantara. Disebabkan punya kedudukan atau dianggap tokoh besar maka ia dikultuskan dan dikeramatkan. Pengkeramatan sang tokoh ini berlangsung sejak tokoh tadi hidup bahkan sampai ia meninggal dunia. Barang-barang yang berkaitan dengan sosok tadi pun dicari-cari dan diagung-agungkan, dijadikan jimat dan tidak lupa untuk dikeramatkan. Tambah parah lagi, makamnya senantiasa ramai dipadati oleh para pengagum dan simpatisan yang pingin 'ngalap berkah' dari kubur sang tokoh. Selalu semarak, itu yang terjadi di makam orang yang ditokohkan. Bahkan ketika tiba saat ulang tahun kematian dan kelahiran tokoh, semaraknya kubur lebih dibandingkan dengan semaraknya masjid-masjid Allah. Kenyataan ini lebih tambah mengenaskan ketika ditemukan kenyataan bahwa mayoritas peziarah adalah mereka yang menyatakan diri sebagai orang muslim.

Aktivitas yang berhubungan dengan pengagungan seorang tokoh selalu akan bertambah variasinya, karena berjalan seiring dengan ide dan kreativitas para pengagum. Contoh konkrit ada di zaman nabi Nuh. meninggalnya para tokoh agama di zaman itu memunculkan ide di kalangan para pengagum untuk membangun patung dan gambar demi mengenang sang tokoh. Awalnya untuk mendekatkan pada Allah. Ide berkembang setelahnya dengan menjadikan sang tokoh sebagai perantara dalam berdoa kepada Allah. Berkembang lagi hingga menjadikan patung tadi sesembahan yang diibadahi selain Allah. Kreatifitas kesyirikan ini hampir selalu berulang di setiap zaman dan generasi, karena ini adalah makar syaitan untuk menjerumuskan umat manusia ke dalam neraka.

Tokoh yang dipuja bisa jadi berbeda namun sebenarnya hakikat kebatilan yang ditawarkan adalah sama. Di zaman nabi Nuh yang diagungkan adalah wadd, suwa yaghuts, yauq dan nashr, dan di kafir qurays ada yang dinamakan latta, uzza, manna dan hubbal. Dan di negeri ini pun ada pula yang ditokohkan seperti itu. Wujud kreatifitas kesyirikan yang bisa ditemukan di masa kini, adalah dibuatnya berbagai perhelatan untuk mengagungkan sang tokoh, baik dengan megadakan tour ziarah, atau peringatan ulang tahun kelahiran dan kematian (haul). Atau mengawetkan barang-barang peninggalannya Bila ditimbang dalam syariat Islam, hal yang berkaitan dengan mengagungkan tokoh dan peninggalan-peninggalan bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Bahkan sebaliknya pintu-pintu yang menuju kepada pengagungan tokoh, melebihi kapasitas kemanusiaan dicegah dan ditutup oleh Rasulullah dan para sahabat.

Pengagungan terhadapan suatu benda dan individu tertentu hampir selalu identik dengan kesyirikan. Umumnya, sebuah masyarakat akan mengagungkan tokoh dan benda karena berjangkitnya penyakit kebodohan di tengah-tengah mereka. Tak tahu mana yang diperintahkan dan dilarang oleh syariat Allah ta'ala. Atau hadir di negeri tersebut para tokoh agama yang buruk yang memberikan contoh teladan keburukan kepada umat, mengahalalkan yang haram daan mengharamkan yang halal. Sampai hal yang syirik pun dilegalkan oleh ulama buruk ini. Bisa juga terjadi karena memang masyarakat terlampau ghuluw dalam mengagungkan seorang tokoh. Atau bercokol di negeri itu para pemimpin yang buruk, yang tak menjalankan syariat Allah ta'ala.

Diambil dari : http://www.saktika.com/index.php