Selasa, 13 Januari 2015

kasus pelanggaran etika profesi akuntansi

Harian : Kompas, 13 januari 2015
Tema artikel : korupsi
Judul artikel :  Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap
Isi artikel :

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan. 

Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010. 

"KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015). 

Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.

"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain," kata Bambang.

Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006. 

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. 

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham. 

Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap maupun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan


Pembahasan 7 Prinsip etika profesi akuntansi : 

A. tanggung jawab profesi : Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap  tanggung jawab profesi dengan menyalah gunakan jabatan yang ada dan tidak menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya

B. Kepentingan Publik : Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap telah melanggar UUD dengan mengutamakan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dibandingan dengan kepentigan orang banyak dan bersifat merugikan negara

C. integritas : Dengan dilakukan korupsi secara sengaja maka ia melakukan ketidak jujuran dengan masyarakat banyak dan melakukan kecurangan dengan menggelapkan uang yang ada untuk kepentingan pribadi


Kamis, 27 November 2014

softskill

 “PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.”
PENDAHULUAN

Agustian Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etik.
Hery dan Agustiny Merrina  (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
 IAI sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan penegakan etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan kepercayaan kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.
Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan adalah :  Untuk meneliti pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan. Manfaat Penelitian : Bagi Auditor,  yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP)Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi terhadap peningkatan etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan . Bagi penulis, Hasil penelitian ini dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan. Bagi penulis, Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi

METODE PENELITIAN
a).  Identifikasi Variabel
Terdapat dua jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan variabel terikat.  Variabel independen  (X)  yang dipergunakan dalam penelitian  ini , sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan  Auditor dalam Kantor Akuntan Publik (KAP).
b). Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian  ini adalah convenience sampling  untuk  setiap anggota populasi yang digunakan sebagai sampel.
c). Data dan Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah  metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan  datanya melalui butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.

PEMBAHASAN
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika profesi  yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar  umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada  rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan tidak ada pengaruh terhadap pengambilan keputusan   auditor. Dari semua variabel yang telah di uji berada pada titik penerimaan Ho. Hal ini artinya bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan.
1.       Pengaruh independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
penelitian yang diperoleh menunjukkan independensi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan
keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007)
yang menyatakan bahwa independensi tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan
keputusan auditor. Hal ini diduga independensi merupakan sikap yang belum bisa diterapkan sepenuhnya
dalam pengambilan keputusan auditor,dimana auditor yang akan mengungkapkan semua temuannya,
namun auditor hanya mengungkapkan atas apa yang diminta oleh klien, terkait jasa yang diberikan
kepada auditor.
2.       Pengaruh integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh  menunjukkan integritas tidak memiliki pengaruh terhadap
pengambilan keputusan. Hal ini diduga integritas masih belum bisa untuk diterapkan, mungkin itu terkait
dengan pribadi auditor itu sendiri untuk bersikap jujur dan berterus terang atas keputusan apa yang
diambil terkait kepentingan manajemen klien.
3.      Pengaruh objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa objektivitas tidak memiliki pengaruh
terhadap pengambilan keputusan. Hal ini diduga karena auditor dihadapkan pada situasi yang
memungkinkan mereka menerima tekanan -tekanan yang diberikan manajemen kepadanya dan auditor
merasa belum belum bebas dari benturan kepentingan atau masih berada dibawah pihak lain.
4.      Pengaruh standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa standar umum tidak memiliki pengaruh
terhadap pengambilan keputusan. Hal ini diduga auditor atau KAP kurang mematuhi adanya satandar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur satandar yang ditetapkan IAI, sehingga tidak sesuai dengan isi
pernyataan standar umum dalam SPAP.
5.       Pengaruh prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa prinsip akuntansi tidak memiliki
pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian . Hal ini diduga auditor menyesuaikan dengan
keadaan laporan keuangan perusahaan dan memenuhi adanya permintaan klien dalam mengungkapkan
suatu temuan..
6.      Pengaruh  tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggungjawab kepada klien tidak
memiliki pengaruh terhadap pengambila n keputusan. Hal ini diduga karena  meski seorang auditor atau
KAP tidak mengungkapkan informasi rahasia klien tapi dimungkinkan adanya KAP yang masih
mendapatkan klien dengan cara menawarkan  fee  yang sebenarnya itu dapat merusak citra profesi atau
menetapkan  fee  kontinjen yang dapat mengurangi independensi.
7.      Pengaruh tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggungjawab kepada rekan seprofesi
tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Hal ini diduga dimungkinkan adanya
manajemen klien yang berusaha membeli opini dari auditor, sehingga tidak terjadi komunikasi yang baik
dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit atas kliennya.
8.      Pengaruh tanggung jawab & praktek lain  terhadap pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggungjawab kepada rekan seprofesi
tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputsan. Hal ini karena dalam penawaran harga untuk
biaya jasa audit merupakan hal yang biasa dan cenderung kompetitif.

KESIMPULAN

Model keseluruhan tentang  etika profesi yang terdiri independensi integritas, objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.

https://farahfatahiyah.wordpress.com/2013/11/07/review-jurnal-etika-profesi-akuntansi/
http://tynasusilawati.blogspot.com/2013/11/review-jurnal-etika-profesi-akuntansi.html
http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2011/10/review-jurnal-faktor-faktor-yang.html