Minggu, 20 Januari 2013

LPS (lembaga penjamin simpanan)



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah - Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam jungjungan nabi Muhammad SAW.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004
Mempelajari berbagai informasi mengenai lembaga penjamin simpanan (LPS) akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini
Setelah mempelajari makalah  ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang lembaga penjamin simpanan. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.


          Bekasi , 16 Januari 2013


Penyusun









Daftar Isi

COVER… ...........................................................................................................................i
KATA PENGANTAR .............................................................................................. ……………ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... …………..iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... ……………..1
       A.  Latar belakang .......................................................................................................1
       B. Rumusan masalah .................................................................................. ……………...2
       C. Tujuan Penelitan ................................................................................... ……………….2
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………............................. …………..3
1.       Sejarah LPS.................................................................................... …………………….3
2.       Pengertian LPS ................................................................................. ………………...3
3.       Perlukah adanya LPS………………………………………………………………………………………....3
4.       Fungsi Dan perananLPS……………………………………………………………………………………..4
5.       Peserta LPS………………………………………………………………………………………………………..5
6.       Kewajiban Bank yang Menjadi Peserta LPS………………………………………………………..5
7.       Struktur Organisasi LPS………………………………………………………………………………………6
8.       Sumber pendanaan LPS…………………………………………………………………………………….6
9.       yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS…………...6
10.  Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS…………………………………7
11.   Perhitungan Simpanan Yang Dijamin……………………………………..7
12.  Negara-Negara Yang Sudah Menerapkan Konsep LPS…………………..8
BAB III PENUTUP ..................................................... ……………………………………………………..9
      A. KESIMPULAN .................................................................................................. …....9
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. ………..10







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (''blanket guarantee''). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagai mana sejarah LPS
2.      Apa pengertian dari LPS
3.      Mengapa perlu ada LPS
4.      Apa fungsi dan peranan LPS
5.      Siapa Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS
6.      Apa Kewajiban Bank Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS
7.      Bagaimana Struktur Organisasi LPS
8.      Darimana Sumber pendanaan LPS
9.      Apa yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS
10.  Berapa Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS
11.  Bagaimana Perhitungan Simpanan Yang Dijamin
12.  Negara-Negara Mana Yang Sudah Menerapkan Konsep LPS

C.    Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana sejarah singkat LPS
2.      Mengetahui pengertian dari LPS.
3.      Mengetahui perlu adanya LPS.
4.      Memahami fungsi dan peranan LPS.
5.      Mengetahui siapa saja yang menjadi peserta LPS
6.      Mengetahui kewajiban Bank yang menjadi peserta penjamin LPS
7.      Mengetahui struktur organisasi LPS
8.      Mengetahui Sumber pendanaan LPS
9.      Mengetahui apa saja yang harus di perhatkan agar mendapatkan jaminan dari LPS
10.  Mengetahui nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
11.  Mengetahui perhitungam simpanan yang dijamin
12.  Mengetahui Negara – Negara yang sudah menerapkan konsep LPS




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah Singkat LPS
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004
UU LPS diundangkan tanggal  22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.

2.      Pengertian dari LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

3.      Perlukah LPS itu
LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005).
Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.
Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.

4.      Fungsi Dan Peranan LPS
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,  sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik (bank resolution).
Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS. Salah satu pertimbangannya didasarkan pada penghitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan, keputusan untuk menyelamatkan gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi (KK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner. Setelah itu, LPS bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik.
Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual / mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan transparan.
Mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.


5.      Peserta Penjamin LPS
Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.

Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

6.      Kewajiban Bank yang menjadi peserta penjamin LPS
menyerahkan dokumen sebagai berikut :
1.      salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank
2.      salinan dokumen perizinan bank
3.      surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank
4.      surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
5.      membayar kontribusi kepesertaan
6.      membayar premi penjaminan
7.      menyampaikan laporan secara berkala.
8.      Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;
9.      Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat
10.  Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai
11.  maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan
12.  maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS

7.      Struktur Organisasi LPS
Organisasi LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS

8.      Sumber Pendanan LPS
Sumber pendanaan LPS berasal dari:
1.      modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun
2.      kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3.      premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester
4.      hasil investasi cadangan penjaminan.

9.      yang perlu diperhatikan agar mendapatkan jaminan dari LPS
1.      Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
b.      Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
c.       Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.



10.   Besarnya nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

11.  Perhitungam simpanan yang dijamin
Contoh Perhitungan :
Asep, Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80 milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar.

Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta.

Apabila Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar:
a. Rp2 milyar kepada Asep;
b. Rp2 milyar kepada Badu;
c. Rp2 milyar kepada Cita; dan
d. Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona.

Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu:
a. Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta
b. Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta
c. Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta

Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC.

12.  Negara – Negara yang sudah menerapkan konsep LPS
Sampai dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia, Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan













BAB III
Kesimpulan

Bahwa pada saat ini Lembaga penjamin Simapanan (LPS) sangat di perlukan agar Nasabah percaya terhadap pihak bank, dan pihak bank wajib menjadi anggota LPS agar mendapatkan kepercayaan oleh masyarakat atau konsumen dan  tidak terjadi kembali penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
























DAFTAR PUSTAKA

http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=publikasi&pub_id=147



Mengapa Islam Membolehkan Poligami?


Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

Dalam penggalan surah Annisa 3 artinya: ".. maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja."

Ayat inilah yang dijadikan dasar dibolehkannya poligami? Mengapa Islam membolehkannya? Apa pula yang dimaksud adil dalam hal tersebut?

Pertanyaan ini bukan berarti saya mengingkari firman Allah tapi lebih kepada upaya mencari alasan secara komprehensif, logis, dan psikologis guna mengcounter golongan yang mengkampanyekan anti poligami. Syukron katsiron.

Abdullah Azzam

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Kalau kita mau jujur, sebenarnya poligami itu bukan hanya semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi menuliskan bahwa di masa lalu, peradaban manusia sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan, Misalnya, seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 istri, tapi lebih dari itu. Ada yang sampai 10 bahkan ratusan istri. Bahkan dalam kitab orang yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang istri, baik yang menjadi istri resminya maupun selirnya. (Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 184)

Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab "Hak-hak Wanita dalam Islam" karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa bila kita runut dalam sejarah sebenarnya poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang) mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami.

Bahkan agama Nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering mereka ungkapkan hari ini, Nabi Isa as. dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami. Masih menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di Romawi dan Yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama Nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.

Ustaz As-Sayyid Sabiq dalam kitabnya juga menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia, Lituania, Ustuania, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami. Begitu juga dengan bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris. Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Begitu juga dengan bangsa Arab sebelum Islam, mereka pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk Islam dan masih memiliki 10 orang istri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya." Hadits itu adalah hadits Iibnu Umar yang diriwayatkan oleh At-Tirmizy hadits No. 1128, oleh Ibnu Majah hadits No. 1953.

Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, Cina dan Jepang.

Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia. Islam datang dalam kondisi dimana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan-aturan, agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan.

Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang dibolehkan hanya sampai empat orang istri. Dan segudang aturan main lainnya, sehingga meski mengakui adanya poligami, namun Islam mensyaratkan poligami yang berkeadilan agar bisa melahirkan kesejahteraan.

Tuduhan terhadap Islam

Para orientalis, pendeta agama masehi, kelompok sekuleris dan kalangan anti Islam pada hari ini sedang gencar mengkampanyekan gerakan anti poligami. Kampanye mereka itu mulai dari yang bersifat sindiran, pernyataan sinis sampai kepada yang langsung mencaci maki, baik syariat Islam sebagai sebuah sistem hidup maupun pribadi Rasulullah SAW.

Kambing hitam yang selalu disudutkan tidak lain adalah syariat Islam. Menurut mereka, syariat Islam itu tidak sesuai dengan jiwa keadilan, mendorong laki-laki mengumbar syahwat, juga tidak berpihak kepada wanita yang selalu berada dalam posisi terzalimi. Sampai-sampai dengan sengaja mereka membuat tayangan sinetron yang menggambarkan betapa hancurnya sebuah rumah tangga yang melakukan poligami.

Lebih jauh lagi, mereka juga menuduh bahwa Rasulullah SAW adalah budak nafsu, karena menikah dengan 12 orang wanita. Sehingga mereka menuduh bahwa nabi itu kerjanya tukang kawin dan main perempuan. Nauzu billahi min zalik.

Barat adalah Pendukung 'Poligami yang Tidak Manusiawi'

Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama Nasrani, ditambah lagi latar belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami. Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta-ganti pasangan suami istri. Padahal kalau mau jujur, nurani setiap kita yang normal pasti akan cenderung mengatakan bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa 'jijik'. Sementara itu, ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homoseksualisme dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek. Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah 'wajar' terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh Barat pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga meski tidak dalam bentuk formal.

Dan kenyataaannya mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan siapapun yang mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual di luar nikah menjadi sesuatu yang lazim mereka lakukan baik sesama teman kerja, antara atasan dan bawahan atau pun sesama rekan mereka. Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah baik dengan wanita penghibur, pelayan restoran, artis, selebritis bahkan ABG. Di sekolah pun mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik sesama pelajar, antara pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan seterusnya. Bahkan di dalam rumah tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan dengan tetangga, pembantu rumah tangga, sesama angota keluarga atau dengan tamu yang menginap. Semua itu bukan mengada-ada, karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri dan tercermin dalam film-film Hollywood produk mereka, di mana hampir selalu dalam setiap kesempatan mereka melakukan hubungan seksual dengan siapa pun.

Jadi sesungguhnya, meski berkampanye anti poligami, namun dalam tataran prakteknya, justru peradaban barat sendiri yang telah menghalalkan poligami. Bahkan dilakukan dengan siapa saja tanpa batas, bisa dengan puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar kemungkinannya mereka pun telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya karena saking banyaknya. Semua itu terjadi begitu saja tanpa pertanggung-jawaban, tanpa ikatan, tanpa konsekuensi dan tanpa pengakuan. Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada konsekuensi hukum untuk mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu. Poligami tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah sebaliknya, dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara yang mengharamkan poligami formal yang mengikat dan menuntut tanggung jawab, sebaliknya seks bebas yang tidak lain merupakan bentuk poligami yang tidak bertanggung jawab malah dibebaskan, dilindungi dan dihormati.

Untuk kasus ini, Syiekh Abdul Halim Mahmud menceritakan sebuah kejadian lucu yang terjadi di sebuah negeri sekuler di benua Afrika. Ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah. Rupanya, inteljen sempat mencium adanya pernikahan kedua itu. Dan setelah melakukan pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan istrinya, tapi 'teman selingkuhannya'. Alasannya agar tidak ketahuan istri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam. Mendengar pengakuannya, saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan mereka memulangkan tokoh itu dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu. (Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 213-214)

Keadilan sebagai Syarat

Poligami atau dikenal dengan ta'addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang.

Allah berfirman:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisa: 3)

Jadi syarat utama adalah adil terhadap istri dalam nafkah lahir dan batin. Jangan sampai salah satunya tidak diberi cukup nafkah. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman.

Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, aka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja istrinya atau keluarga istrinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali.

Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak melakukan poligami. Kalau seandainya hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan.

Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk istri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaiman dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya.

Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti masalah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah istri harus adil. Misalnya sehari di istri tua dan sehari di istri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.

Secara fitrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita.

Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah 'kehausan' nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan istri. Bila istri mampu memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.

Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.

Secara pisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Dimana suami memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak istri kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidak-seimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami istri. Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Dimana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya istri berusaha meningkatkan kemampuan pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di satu titik.

Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya istri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.

Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami.

Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk.

Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa nafsu manusia.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.